Gelar Audiensi, Ditjenpas Aceh Matangkan Pengukuhan FORIS dan Kelayan Binter

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh terus mematangkan langkah strategis dalam mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan secara optimal. Melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh menggelar koordinasi dan audiensi dengan Dinas Sosial Aceh guna membahas pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) serta pengukuhan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter), Rabu (02/09/2026).
Delegasi Kanwil Ditjenpas Aceh dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Lamarta Surbakti, didampingi Ketua Tim (Katim) Pengawasan, Katim Pendampingan, beserta jajaran. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut berfokus pada persiapan teknis, penyusunan rangkaian acara, serta pematangan substansi komitmen bersama. Sinergi ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan, pemberdayaan, hingga pengawasan Klien Pemasyarakatan di tengah masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pertemuan membahas sejumlah persiapan pelaksanaan Pengukuhan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Penandatanganan Komitmen Bersama FORIS. Pembahasan meliputi kesiapan teknis dan rangkaian kegiatan, koordinasi antar pihak yang terlibat, hingga substansi komitmen bersama dalam mendukung penerimaan, pemberdayaan, serta pengawasan Klien Pemasyarakatan di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh, Lamarta Surbakti, mengatakan pembentukan FORIS menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem reintegrasi sosial yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
“Reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, serta masyarakat agar Klien Pemasyarakatan dapat diterima, diberdayakan, dan dibimbing untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat,” ujar Lamarta.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni pembentukan forum, tetapi dapat diwujudkan melalui program dan aksi nyata yang memberikan dampak langsung bagi Klien Pemasyarakatan.
“FORIS kita harapkan menjadi wadah kolaborasi yang konkret. Mulai dari penerimaan klien di lingkungan masyarakat, pemberdayaan sesuai potensi yang dimiliki, hingga pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal menyambut baik rencana pembentukan FORIS dan menyatakan kesiapan Dinas Sosial Aceh untuk memperkuat sinergi dengan jajaran pemasyarakatan.
“Dinas Sosial Aceh sangat mendukung pembentukan Forum Reintegrasi Sosial ini. Sinergi antara Dinas Sosial dan jajaran pemasyarakatan merupakan bagian penting untuk memastikan Klien Pemasyarakatan dapat kembali diterima di masyarakat, memperoleh kesempatan untuk berkembang, dan memiliki kemandirian,” ungkap Budi.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam membuka ruang pemberdayaan dan meningkatkan kemandirian Klien Pemasyarakatan.
Pembentukan FORIS merupakan bagian dari Mekanisme Pengawasan Klien Pemasyarakatan melalui Pemberdayaan Masyarakat, yang dilaksanakan pada tingkat pusat dan wilayah. Program tersebut menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui FORIS, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, jajaran pemasyarakatan, kelompok masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Aceh untuk menghadirkan sistem pembimbingan dan pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan Klien Pemasyarakatan, tetapi juga pada penerimaan sosial, pemberdayaan, kemandirian, dan keberhasilan mereka kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.


