Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya di jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PPID Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh berkomitmen memberikan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (*Good Governance*).
Senin — Kamis: 08.00 - 15.30 WIB
Jumat: 08.00 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 14.00 WIB)
Email Resmi PPID:
humasditjenpasaceh1@gmail.com
Kategori Informasi yang Disediakan
Informasi Berkala
RutinInformasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
MendesakInformasi mendesak yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Setiap Saat
TersediaInformasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu.
Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir online portal atau datang langsung ke meja layanan PPID.
Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Proses & Tanggapan
PPID memberikan surat tanggapan/jawaban resmi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Penyerahan Informasi
Informasi publik diberikan sesuai format yang diminta (dokumen digital/salinan fisik) tanpa dipungut biaya retribusi.
Butuh Informasi Publik Tertentu?
Sampaikan permohonan informasi resmi Anda langsung melalui formulir terpadu atau saluran pengaduan kami.