Profil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Mengenal kedudukan hukum, visi, misi, tugas pokok, serta sebaran wilayah kerja 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Aceh.
Kedudukan Hukum & Wilayah Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kedudukan ini menegaskan peran strategis Kanwil sebagai pembina, pengendali, dan pengawas teknis kebijakan pemasyarakatan di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang menaungi 30 Unit Pelaksana Teknis.
Sebaran 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh
Jajaran satuan kerja terbagi atas 17 Lapas, 8 Rutan, 4 Bapas, dan 1 LPKA yang diurutkan berdasarkan kelas dan abjad.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Unit pelaksana pembinaan narapidana dan pengamanan warga binaan berkekuatan hukum tetap.
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
Unit pelayanan penahanan bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan dan peradilan.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
Unit pembimbingan kemasyarakatan, penelitian litmas, dan pengawasan klien integrasi sosial.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Unit khusus penyelenggaraan pendidikan, pelatihan vokasi, dan pembinaan bagi anak binaan.
Visi Pemasyarakatan
“Terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan seutuhnya yang mandiri dan taat hukum.”
Misi Utama
- Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan warga binaan berlandaskan nilai kearifan lokal Syariat Islam di Aceh.
- Mewujudkan penegakan hukum dan pengamanan lapas/rutan yang berintegritas dan bebas narkoba.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang transparan dan bebas pungli.
3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics
Pencegahan dan pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban secara proaktif.
Komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika bagi petugas maupun narapidana.
Koordinasi terpadu bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan TNI.
Fungsi Operasional & Teknis
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasyarakatan pada tingkat wilayah provinsi Aceh.
Penyelenggaraan pembinaan kepribadian, kemandirian narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Deteksi dini, pencegahan gangguan keamanan, dan penegakan disiplin di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA.
Pemenuhan hak integrasi (PB, CB, CMB), remisi, makanan layak, dan pendampingan bantuan hukum.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan medis, serta program rehabilitasi medis dan sosial narapidana.
Monitoring, evaluasi, dan audit kinerja UPT demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan melayani.