Mengenal kedudukan hukum, visi, misi, tugas pokok, serta sebaran wilayah kerja 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Aceh.
Instansi Vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kedudukan ini menegaskan peran strategis Kanwil sebagai pembina, pengendali, dan pengawas teknis kebijakan pemasyarakatan di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang menaungi 30 Unit Pelaksana Teknis.
Jajaran satuan kerja terbagi atas 17 Lapas, 8 Rutan, 4 Bapas, dan 1 LPKA yang diurutkan berdasarkan kelas dan abjad.
Unit pelaksana pembinaan narapidana dan pengamanan warga binaan berkekuatan hukum tetap.
“Terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan seutuhnya yang mandiri dan taat hukum.”
Pencegahan dan pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban secara proaktif.
Komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika bagi petugas maupun narapidana.
Koordinasi terpadu bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan TNI.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasyarakatan pada tingkat wilayah provinsi Aceh.
Penyelenggaraan pembinaan kepribadian, kemandirian narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Deteksi dini, pencegahan gangguan keamanan, dan penegakan disiplin di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA.
Pemenuhan hak integrasi (PB, CB, CMB), remisi, makanan layak, dan pendampingan bantuan hukum.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan medis, serta program rehabilitasi medis dan sosial narapidana.
Monitoring, evaluasi, dan audit kinerja UPT demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan melayani.
Unit pelayanan penahanan bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan dan peradilan.
Unit pembimbingan kemasyarakatan, penelitian litmas, dan pengawasan klien integrasi sosial.
Unit khusus penyelenggaraan pendidikan, pelatihan vokasi, dan pembinaan bagi anak binaan.