Logo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh

Portal informasi resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Menyelenggarakan fungsi pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, serta pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di 30 UPT se-Aceh.

Publikasi

  • Berita Terkini
  • Majalah & Buletin
  • Galeri Foto & Video
  • Agenda Kegiatan
  • Profil & Satuan Kerja

Layanan Publik

  • Layanan Informasi PPID
  • Produk KOMENPRO
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Tautan Lembaga & Mitra
  • Hubungi Kami & Lokasi

Kontak Kantor Wilayah

Jalan. T. Nyak Arief No. 185 Banda Aceh
085142353344
humasditjenpasaceh@gmail.com
Kanal Media Sosial

© 2026 Kanwil Ditjenpas Aceh. Hak Cipta Dilindungi.

Tentang Organisasi

Profil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh

Mengenal kedudukan hukum, visi, misi, tugas pokok, serta sebaran wilayah kerja 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Aceh.

Kedudukan Hukum & Wilayah Kerja

Instansi Vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kedudukan ini menegaskan peran strategis Kanwil sebagai pembina, pengendali, dan pengawas teknis kebijakan pemasyarakatan di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang menaungi 30 Unit Pelaksana Teknis.

Wilayah Kerja Satuan Kerja

Sebaran 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh

Jajaran satuan kerja terbagi atas 17 Lapas, 8 Rutan, 4 Bapas, dan 1 LPKA yang diurutkan berdasarkan kelas dan abjad.

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)

Unit pelaksana pembinaan narapidana dan pengamanan warga binaan berkekuatan hukum tetap.

17 Lapas
LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH
LAPAS KELAS IIA LHOKSEUMAWE
LAPAS KELAS IIB BIREUEN
LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN
LAPAS KELAS IIB BLANGPIDIE

Visi Pemasyarakatan

“Terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan seutuhnya yang mandiri dan taat hukum.”

Misi Utama

  • Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan warga binaan berlandaskan nilai kearifan lokal Syariat Islam di Aceh.
  • Mewujudkan penegakan hukum dan pengamanan lapas/rutan yang berintegritas dan bebas narkoba.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang transparan dan bebas pungli.
Prinsip Kerja Unggulan

3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics

1. Deteksi Dini

Pencegahan dan pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban secara proaktif.

2. Berantas Narkoba

Komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika bagi petugas maupun narapidana.

3. Sinergi APH

Koordinasi terpadu bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan TNI.

Fungsi Penyelenggaraan

Fungsi Operasional & Teknis

Kebijakan Teknis

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasyarakatan pada tingkat wilayah provinsi Aceh.

Pembinaan & Pembimbingan

Penyelenggaraan pembinaan kepribadian, kemandirian narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan.

Pengamanan & Ketertiban

Deteksi dini, pencegahan gangguan keamanan, dan penegakan disiplin di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA.

Pelayanan Hak Warga Binaan

Pemenuhan hak integrasi (PB, CB, CMB), remisi, makanan layak, dan pendampingan bantuan hukum.

Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan medis, serta program rehabilitasi medis dan sosial narapidana.

Pengawasan & Akuntabilitas

Monitoring, evaluasi, dan audit kinerja UPT demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan melayani.

LAPAS KELAS IIB IDI
LAPAS KELAS IIB KOTA BAKTI
LAPAS KELAS IIB KUALASIMPANG
LAPAS KELAS IIB KUTACANE
LAPAS KELAS IIB LANGSA
LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
LAPAS KELAS IIB MEULABOH
LAPAS KELAS III CALANG
LAPAS KELAS III LHOKNGA
LAPAS KELAS III SINABANG
LAPAS NARKOTIKA LANGSA
LAPAS PEREMPUAN SIGLI

Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

Unit pelayanan penahanan bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan dan peradilan.

8 Rutan
RUTAN KELAS IIB BANDA ACEH
RUTAN KELAS IIB BENER MERIAH
RUTAN KELAS IIB JANTHO
RUTAN KELAS IIB SABANG
RUTAN KELAS IIB SIGLI
RUTAN KELAS IIB SINGKIL
RUTAN KELAS IIB TAKENGON
RUTAN KELAS IIB TAPAKTUAN

Balai Pemasyarakatan (BAPAS)

Unit pembimbingan kemasyarakatan, penelitian litmas, dan pengawasan klien integrasi sosial.

4 Bapas
BAPAS KELAS I BANDA ACEH
BAPAS KELAS II KUTACANE
BAPAS KELAS II LHOKSEUMAWE
BAPAS KELAS II NAGAN RAYA

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Unit khusus penyelenggaraan pendidikan, pelatihan vokasi, dan pembinaan bagi anak binaan.

1 LPKA
LPKA KELAS II BANDA ACEH
Logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh