Kawal Kualitas Layanan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Dampingi Ombudsman di Rutan Banda Aceh

BANDA ACEH – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh. Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, mendampingi Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, beserta jajaran dalam kegiatan monitoring dan pengawasan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus memperkuat pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan warga binaan.
Monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan layanan di Rutan Banda Aceh dipantau dan ditinjau untuk memperoleh gambaran mengenai kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih dapat disempurnakan.
Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menegaskan bahwa pengawasan eksternal merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Pengawasan bukan sekadar bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kami untuk terus berbenah. Setiap masukan yang diberikan harus menjadi bahan perbaikan agar pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, profesional, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta warga binaan,” ucap Ramdani Boy.

Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan wujud komitmen jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan. Evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pelayanan yang semakin efektif, memberikan kepastian, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, memimpin langsung kegiatan monitoring dan pengawasan bersama jajaran. Kehadiran Ombudsman menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam konteks peningkatan kualitas layanan, monitoring menjadi sarana untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang berlaku, sekaligus mendorong penyelenggara layanan agar responsif terhadap kebutuhan dan hak masyarakat.
“Monitoring dan pengawasan pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan layanan yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan,” ujar Dian.
Ia juga dapat menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil evaluasi agar pengawasan tidak berhenti pada kegiatan pemantauan, melainkan menghasilkan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan komitmen, keterbukaan, dan konsistensi dalam melakukan perbaikan. Sinergi antara Ombudsman dan penyelenggara layanan diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” demikian alternatif draf kutipan yang perlu mendapat persetujuan narasumber.
Pendampingan yang dilakukan Kakanwil Ditjenpas Aceh mencerminkan komitmen untuk membuka ruang evaluasi dan memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal. Sinergi antara Kanwil Ditjenpas Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan jajaran Rutan Banda Aceh diharapkan dapat mendorong identifikasi berbagai aspek pelayanan yang membutuhkan perhatian serta penyempurnaan.
Kanwil Ditjenpas Aceh berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pengawasan, evaluasi berkala, dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta warga binaan.
Melalui kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif, pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan diharapkan tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga semakin mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.





