Perkuat Tata Kelola, Kanwil Ditjenpas Aceh Jalani Evaluasi Reformasi Birokrasi

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menerima kegiatan Evaluasi Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan III (B-09) Tahun 2026 serta Monitoring Tindak Lanjut Perbaikan atas Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan I (B-03) dan Triwulan II (B-06) Tahun 2026, Rabu (7/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Firman Septa Firdaus. Evaluasi dan monitoring ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh berjalan sesuai rencana, terukur, serta didukung dengan data dan dokumen yang relevan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy. Dalam arahannya, Ramdani menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi harus dipahami sebagai proses perbaikan organisasi yang dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
“Reformasi Birokrasi jangan hanya dimaknai sebagai pemenuhan dokumen. Yang paling penting adalah bagaimana setiap rencana aksi benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramdani Boy.
Kakanwil juga menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran, khususnya dalam menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi hasil evaluasi.
“Setiap masukan dari Inspektorat harus kita jadikan bahan perbaikan. Saya meminta seluruh tim bekerja secara kompak, saling berkoordinasi, dan memastikan setiap target yang telah ditetapkan dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” tambahnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan III (B-09). Tim Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan terhadap capaian rencana aksi, pemenuhan indikator, serta kelengkapan dan kesesuaian data dukung yang telah disiapkan oleh Kanwil Ditjenpas Aceh.
Selanjutnya, Tim Inspektorat melakukan monitoring terhadap tindak lanjut perbaikan atas pelaksanaan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan I (B-03) dan Triwulan II (B-06). Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai catatan dan rekomendasi dari evaluasi sebelumnya telah ditindaklanjuti secara optimal.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Aceh, Yusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat koordinasi internal untuk memastikan seluruh arahan dan hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi serta seluruh unit terkait. Setiap catatan hasil evaluasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi menjadi bagian dari perbaikan kinerja organisasi,” ungkap Yusrizal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan kepada Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Kanwil Ditjenpas Aceh yang diikuti oleh Yusrizal, Ketua Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Armayanti, beserta anggota tim.
Dalam sesi pendampingan, Tim Inspektorat Jenderal memberikan arahan dan masukan terkait pemenuhan bukti dukung, kesesuaian dokumen dengan indikator, penguatan pelaksanaan rencana aksi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan pada periode berikutnya.
Sementara itu, Ketua Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Firman Septa Firdaus, menekankan bahwa evaluasi dan pendampingan dilakukan bukan hanya untuk melihat kekurangan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan rencana aksi tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan dan memberikan hasil. Kami berharap setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar bagi Kanwil Ditjenpas Aceh untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Firman Septa Firdaus.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan dan komitmen jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh dalam mengikuti proses evaluasi dan pendampingan.
Kegiatan berlangsung dengan diskusi dan pembahasan secara intensif antara Tim Inspektorat Jenderal dengan Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Kanwil Ditjenpas Aceh. Seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





