Sinergi Hukum dan Kerja Sama: Langkah Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Tata Kelola

Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat kualitas pelaksanaan fungsi hukum sekaligus meningkatkan tata kelola kerja sama yang efektif dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Fungsi Hukum dan Pembinaan Pengelolaan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh tersebut diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran yang membidangi fungsi hukum dan kerja sama pada Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjenpas Aceh dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Peristiwa Br Sembiring.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setiawan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum sebagai bagian integral dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Fungsi hukum bukan hanya hadir ketika terjadi permasalahan, tetapi harus menjadi bagian dari proses sejak awal. Dengan pemahaman regulasi yang baik dan mitigasi risiko hukum yang tepat, setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sigit.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan kerja sama yang dilakukan secara terencana dan memberikan manfaat nyata. Menurutnya, kerja sama tidak sekadar diwujudkan dalam bentuk dokumen, tetapi harus mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi.
“Setiap kerja sama harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan. Karena itu, proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi harus dilakukan secara konsisten,” lanjutnya.
Kegiatan kemudian diisi dengan sejumlah sesi penguatan yang disampaikan oleh Tim Advokasi, Tim Regulasi, dan Tim Kerja Sama. Pada sesi Penguatan Advokasi, Ketua Tim Advokasi, Mustofa Kamal, memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan advokasi hukum, mitigasi risiko, penanganan permasalahan hukum, serta strategi pendampingan hukum bagi satuan kerja agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Tim Regulasi menyampaikan materi mengenai penyusunan, harmonisasi, dan implementasi regulasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas memiliki landasan regulasi yang tepat serta selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kerja Sama melalui Kepala Bagian Kerja Sama, Dr. Rini Wulandari, memberikan pembinaan terkait tata kelola kerja sama, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi. Pengelolaan kerja sama yang baik dinilai penting untuk membangun kemitraan strategis dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Aceh, Peristiwa Br Sembiring, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan penguatan penting bagi jajaran di daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Penguatan seperti ini sangat penting bagi jajaran di daerah karena pelaksanaan tugas sehari-hari tidak terlepas dari aspek hukum dan regulasi. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat meminimalkan potensi permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas,” ungkap Tiwa.
Ia juga menilai pengelolaan kerja sama perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“Kerja sama yang dibangun harus memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Karena itu, aspek legalitas, tujuan, mekanisme pelaksanaan, serta evaluasinya harus menjadi perhatian bersama agar setiap kerja sama benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi dan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait pelaksanaan advokasi hukum, penyusunan regulasi, maupun pengelolaan kerja sama di tingkat Kantor Wilayah dan UPT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan peningkatan kapasitas jajaran dalam menjalankan fungsi hukum serta mengelola kerja sama secara profesional, efektif, terukur, dan akuntabel.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang semakin tertib dan berkepastian hukum, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.





